Kapolres: Meski PLN Tak Menuntut, Pengrusak Aset Negara Tetap Harus Dihukum

Karimun – Terkait pengrusakan kantor PLN Tanjung Balai Karimun yang dirusak massa, beberapa waktu lalu, pihak Polres Karimun akan terus menindak tegas pelakunya.

kapolres_karimun
Karimun –  Terkait pengrusakan kantor PLN Tanjung Balai Karimun yang dirusak massa, beberapa waktu lalu, pihak Polres Karimun akan terus menindak tegas pelakunya.
Meskpun pihak PLN sendiri tidak menuntut, namun pelaku pengrusakan aset negara itu tidak dibenarkan. Demikian diungkapkan Kapolres Karimun I Made Sukawijaya terkait langkah terhadap pelaku aksi pengrusakan terhadap aset negara.
“Meskipun PLN sendiri tidak menuntut, karena yang dirusak aset negara kita tetap akan tegakan hukum. Karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum,” ungkapnya kepada Lendoot.com.
Polres Karimun sudah mengindentifikasi lima orang yang terlibat pada kejadian aksi anarkis tersebut. Dari lima orang terindikasi terlibat, dua di antaranya sudah diperiksa sebagai saksi.
I Made menambahkan pemeriksaan terhadap pelaku pengrusakan mengacu kepada saksi-saksi, dan bukti-bukti serta video ketika aksi terjadi.
“Kita akan terus mengusut kasus ini. Tujuannya agar ada efek jera dan masyarakatpun harus sadar, tindakan apapun kalau sudah anarkis itu tidak dibenarkan,” jelasnya.
Masih kata I Made tidak menutup kemungkinan dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan gelar perkara nantinya akan ditetapkan tersangka.
“Kita kumpulkan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dan kita gelar perkara, kalau terbukti kita bisa jadikan tersangka,” tegasnya. (lendoot.com)

No comments

Home